Hadiah kupon

product-image-0
product-thumb-image-0

Rumah

>

Konten keterampilan

Kontrak Sponsor (Sponsor) Karya Visual

【Sponsorship Karya Video (Perjanjian Sponsor)】

------
Segera setelah transaksi selesai, konten file kontrak (format zip) akan dapat diunduh.
Klik dua kali pada file yang diunduh untuk menampilkan file dalam format Word.
Catatan / komentar disertakan. Anda bebas menyesuaikannya.
------

★Ini adalah contoh/templatenya untuk Sponsorship (perjanjian sponsor) antara sponsor yang mendukung karya video dan pembuat karya video tersebut (perusahaan produksi video, produser produksi, perwakilan komite produksi film, dll).

★Dihembangkan dengan asumsi karya video berupa film, drama, animasi, program televisi, video yang didistribusikan melalui YouTube dan platform SNS lainnya.

★Diharapkan sponsorship secara tunai (sponsor memberikan uang kepada pembuat karya video).

→ Jika sponsor memberikan produk atau layanan, fasilitas lokasi syuting, dsb., rinciannya diatur secara terpisah antara sponsor dan pembuatnya.

→ Dengan kata lain, jika ada penyediaan produk seperti kostum, fasilitas lokasi syuting, dsb., rincian tersebut akan diserahkan pada perjanjian terpisah.


★“Sponsorship (Sponsor) Perjanjian” berisi ketentuan-ketentuannya
-----------------------------------

Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan mengenai tujuan kontrak ini.
Dengan sponsoran karya ini oleh pihak A, dimaksudkan untuk menguntungkan kedua belah pihak A dan B.


Pasal 2 (Karya Video yang Ditargetkan)
Ketentuan yang menentukan karya video yang dimaksud. (Mengacu pada film.)
→ Berisi contoh lain untuk menentukan judul video, waktu/tanggal siaran atau distribusi, pembuat, produser/direktur.


Pasal 3 (Produk dan/atau Layanan dan Kategori)
Ketentuan yang menentukan produk atau layanan sponsor dan kategorinya.

Ayat 1 menetapkan bahwa produk/layanan sponsor yang menjadi objek perjanjian dan kategori yang terkait sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.

Ayat 2 menetapkan bahwa sebagai pembuat video, pihak B tidak memberikan hak kepada pihak ketiga selain A terkait produk/layanan yang tercakup pada Lampiran 2.

Misalnya, jika perusahaan sponsor A mengikat perjanjian untuk ponsel sebagai produk di bawah “produk dan/atau layanan” serta kategori “ponsel” atau “perangkat komunikasi bergerak,” maka produk sponsor A dibatasi hanya untuk “ponsel.” Karena itu, meskipun A juga menjalankan bisnis lain seperti layanan internet, hak di bawah kontrak ini hanya terkait dengan “ponsel,” dan A tidak dapat menggunakan nama produk, gambar promosi, atau citra publik terkait karya ini untuk iklan di layanan lain. Dalam kategori “ponsel” atau “perangkat komunikasi bergerak,” A akan menjadi satu-satunya pemegang hak sehingga perusahaan pesaing di kategori tersebut tidak dapat menjadi sponsor karya ini dengan hak yang sama.


Pasal 4 (Pemberian Hak kepada Sponsor)
Mengatur hak-hak apa saja yang diberikan kepada sponsor berdasarkan perjanjian ini.

★ Karena hak yang diberikan dapat berbeda untuk setiap sponsor, silakan tambahkan, hapus, atau sesuaikan sesuai kebutuhan.

Ayat 1 mencantumkan hak-hak yang diberikan.
1 Kode menetapkan hak untuk menggunakan nama karya, gambar promosi, dan gambar yang telah disetujui.
2 Kode menetapkan hak untuk mengumumkan bahwa sponsor adalah sponsor resmi karya tersebut dalam iklan/ promosi dan promosi. Cara pengumuman juga dapat diatur dengan kalimat kontrak seperti "●●● (nama perusahaan sponsor) adalah sponsor resmi dari ●●● (nama karya)."
3 Kode menetapkan hak untuk menampilkan logo/merk sponsor pada papan iklan yang dipasang di lokasi tertentu.
4 Kode menetapkan hak untuk menampilkan logo/merk sponsor pada latar belakang konferensi pers karya tersebut.
5 Kode menetapkan hak untuk memasang iklan pada brosur resmi karya tersebut.
6 Kode dan 7 Kode menetapkan hak untuk menerima pemberitahuan bahwa sponsor adalah sponsor resmi karya tersebut dalam materi iklan/promosi dan brosur resmi.
8 Kode menetapkan hak untuk mendistribusikan materi promosi berkenaan dengan produk di bioskop atau tempat pemutaran lainnya.
9 Kode menetapkan hak untuk menampilkan video pada layar besar yang dipasang di bioskop atau tempat sejenis.
10 Kode menetapkan hak untuk menampilkan kredit terkait perusahaan/merek/produk/layanan sponsor pada bagian akhir layar.
11 Kode menetapkan hak untuk menandai akun resmi perusahaan/merek/produk/layanan sponsor pada media sosial resmi karya.
12 Kode menetapkan hak untuk menerima distribusi tiket hiburan karya dari pihak B.

Ayat 2 menyatakan bahwa pelaksanaan hak oleh pihak A dibatasi pada lingkup dan cara yang wajar menurut pihak B.
Misalnya meskipun hak untuk menayangkan iklan pada layar besar di bioskop dipertimbangkan, itu tidak berarti durasi satu tayangan panjang atau pemutaran berkelanjutan diizinkan; hal tersebut tidak dianggap wajar oleh pihak B dan tidak diizinkan.


Pasal 5 (Jangka Waktu Kontrak)
Mengatur durasi kontrak.
Dalam masa kontrak ini, hak yang diberikan pada Pasal 4 akan dilaksanakan oleh pihak A.

※Ayat 3: “hak untuk menampilkan kredit terkait perusahaan/merk/produk/layanan pada end roll karya” diatur agar masa pelaksanaannya adalah hingga berakhirnya masa perlindungan hak cipta karya tersebut.
→ Masa perlindungan hak cipta karya film menurut pasal 54 ayat 1 adalah “selama 70 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan (atau 70 tahun sejak karya tersebut dibuat jika tidak dipublikasikan dalam 70 tahun sejak pembuatannya).”


Pasal 6 (Wilayah Kontrak)
Menentukan wilayah geografis di mana hak yang diberikan Pasal 4 dapat dilaksanakan.


Pasal 7 (Imbalan)
Ayat 1: Mengatur imbalan yang dibayarkan sponsor kepada pembuat karya.

Ayat 2: Mengatur perlakuan imbalan jika pemutaran/distribusi karya dibatalkan.
(Sesuai kebutuhan, silakan ubah isinya.)
→ Berisi contoh alternatif Ayat 2.

Ayat 3: Jika A menyediakan produk/layanan, lokasi syuting, dsb. pada proses pembuatan karya, detilnya ditentukan antara A dan B secara terpisah.
→ Dengan kata lain, jika ada penyediaan produk seperti pakaian, lokasi syuting, dsb., rinciannya akan diatur dalam perjanjian terpisah.


Pasal 8 (Persetujuan)
Mengharuskan persetujuan tertulis dari pihak B untuk iklan/promosi, logo, atau tanda lain yang digunakan dalam pelaksanaan hak pihak A.


Pasal 9 (Hak terhadap Gambar Promosi Karya)
Menetapkan bahwa pihak A tidak memiliki hak lain terhadap gambar promosi karya selain yang ditentukan dalam kontrak, tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, dan tidak menuntut hak pembuat karya atas hak milik pihak lain.


Pasal 10 (Kepatuhan terhadap Hukum)


Pasal 11 (Larangan Pengalihan Hak dan Kewajiban)


Pasal 12 (Kerahasiaan)


Pasal 13 (Pemutusan Kontrak)
Bagian ini mengatur hak untuk membatalkan kontrak dan memberikan peringatan terkait klaim ganti rugi.
Menurut hukum perdata, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, hak pembatalan muncul (hak pembatalan diatur secara hukum, Pasal 541, 543 Kode Perdata).
Bagian ini juga menetapkan bahwa selain hak pembatalan yang diatur secara hukum, klausul kontrak bisa menambahkan alasan pembatalan dan bisa dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Pasal 14 (Penghapusan terhadap kekuatan antisocial)


Pasal 15 (Hukum yang berlaku, Penyelesaian Sengketa, Yurisdiksi)
-----------------------------------

★Catatan/komentar dilengkapi. File WORD dalam format yang dapat Anda sesuaikan sendiri.

Informasi penjual

Akiraccyo

Jepang

Identitas dikonfirmasi

Perjanjian kerahasiaan

【チームの一員として、お客様に寄り添いたい。 商取引設計、ビジネスモデル・契約形態のご提案。 和文・英文契約書の作成、ひながた販売。2003年開業。】 ■契約法務を専門とする行政書士です。 ■行政書士以外の業務については、屋号をオカダオフィスにしています。アート・エンタメ関連のサポート・マネジメントを行っています。 → 一般社団法人神戸芸術振興協会にて、アートフェアや蚤の市、神戸市から受託した事業などを運営しています。(神戸アートマルシェ、神戸蚤の市、KOBE SUBWAY MUSEUM) ■Skijanでは、当事務所の契約書や利用規約のひながた・テンプレートを販売させていただきます。 → WEB面談では、例えば以下の項目について相談させていただきます。 ・ビジネスモデル/商取引の設計 ・契約書や利用規約の作成・レビュー ・当事務所のひながた・テンプレートに関すること ・生成AI導入支援:サービス利用規約、社内利用規程の策定など ・法人設立(株式会社、合同会社、一般社団法人) ・英文契約書の作成、翻訳、日本進出ローカライズ支援


Ulasan layanan

-

Belum ada ulasan
Evaluasi komprehensif

5 bintang

(0)

4 bintang

(0)

3 bintang

(0)

2 bintang

(0)

1 bintang

(0)

Evaluasi berdasarkan item

Kualitas layanan

-

Kinerja biaya

-

Komunikasi

-

Manajemen jadwal

-

Kondisi penyaring

Mengurutkan urutan

Review list empty image

Tidak ada ulasan untuk ditampilkan

Keterampilan yang direkomendasikan untuk Anda

Terjemahan CINA-VIET, VIET-CINA, ENG-VIET, VIET-CINA-0
Terjemahan CINA-VIET, VIET-CINA, ENG-VIET, VIET-CINA
-

Rp45.165

2 hari

user-avatar-694240
Hoàng Mỹ Duyên

VN

VN

Desain-0
Desain

Panggilan suara

3 hari

Image viewer
Kursus Pelatihan Pembaca Telepon / Kursus Profesional-1
AE7D6538-6906-4D16-9EEA-C0CCADB66043.png-2
Kursus Pelatihan Pembaca Telepon / Kursus Profesional

Panggilan video

2 hari

user-avatar-671785
さなえ

JP

JP

⚡Mengambil ulang dan menghapus objek dari gambar situs konstruksi-0
New⚡Mengambil ulang dan menghapus objek dari gambar situs konstruksi

1 hari

user-avatar-717867
ไทยจัง

TH

TH

Alat Price Action ICT dan SMC-0
Alat Price Action ICT dan SMC
user-avatar-707066
Bukola

NG

NG

FX Scalper XMA PRO-0
FX Scalper XMA PRO
user-avatar-708080
AlgoGenix

GB

GB

Indikator Perdagangan Pembalikan Profesional MT4/MT5 - Sistem Gladiator-0
Indikator Perdagangan Pembalikan Profesional MT4/MT5 - Sistem Gladiator
user-avatar-706601
SuperGladiator

IN

IN

EA・Layanan Pemasangan Indikator (MT4&MT5)-0
代行.jpg-1
EA・Layanan Pemasangan Indikator (MT4&MT5)
5
(3)

Rp2.341.822

1 hari

Harga reguler

Rp936.729

Subtotal8,800 JPY

Kurs

1 JPY=106.45 IDR

Ini adalah contoh kontrak yang dibuat antara produser karya audiovisual dan sponsor.

Dengan berkas

Jepang
0 peringkat (0 orang)
0 orang telah berdagang
0 orang menyukai ini
Ada 99 slot tersisa.